Menuju konten utama

KPK Tahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik pungutan kepada para ASN demi kepentingan pribadi.

KPK Tahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - KPK mengumumkan penahanan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat atas kasus suap.

Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (28/3/2023). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hinggal 16 April 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).

Ben diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.

"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Johanis.

Ia dan istrinya juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik-praktik pungutan kepada para ASN untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK menyebut kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.

"(Tersangka) melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Selasa, 28 Maret 2023.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KAPUAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto