tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Yusril meminta masyarakat bersabar mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut Yusril, keputusan untuk menahan atau tidak merupakan kewenangan penuh penyidik. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Pak Febrie Adriansyah itu kan belum ditahan oleh polisi dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya bisa aja penyidik kemudian memutuskan bahwa memang begitu harus ditahan. Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka hanya dilakukan jika terdapat alasan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Namun, dalam konteks hukum saat ini, penahanan bukan menjadi satu-satunya indikator keberhasilan penyidikan.
"Sekarang ini KUHAP baru ya agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya nyerah. Sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah.
Ia turut memastikan bahwa proses yang dilakukan Kejaksaan Agung saat ini tetap profesional dan tidak menyalahi aturan.
"Kalau tidak ditahan ya menjalani pidananya sama seperti yang diputuskan hakim. Sebenarnya sama saja. Jadi kita lihat dari segi perkembangannya, kan kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah," terang Yusril.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































