Menuju konten utama

Jejak Aset Koruptor: Apakah Langsung Menjadi Milik Negara?

Aset maupun barang sitaan yang ditunjukkan ke publik tidak serta-merta bisa langsung dirampas negara, melainkan tetap harus menunggu putusan pengadilan.

Jejak Aset Koruptor: Apakah Langsung Menjadi Milik Negara?
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tumpukan uang berbagai negara, mobil mewah, hingga emas batangan bernilai fantastis menjadi pemandangan yang kerap dipertontonkan dalam pengungkapan kasus korupsi akhir-akhir ini. Hampir setiap konferensi pers penanganan kasus, aparat penegak hukum memamerkan barang sitaan sebagai barang bukti dari penyidikan yang telah dilakukan.

Misalnya, dalam konferensi pers terbaru Polri pada Jumat (10/7/2026) lalu. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, polisi menampilkan sitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai hingga ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang. Estimasi keseluruhan total barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 543,2 miliar.

Penemuan fantastis itu diduga terkait dengan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Konferensi pers Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Aksi memamerkan barang sitaan dalam jumlah besar bukan kali pertama dilakukan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) misalnya, juga pernah menampilkan gunungan uang sitaan dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022 yang melibatkan korporasi Wilmar Group. Dari total uang sitaan senilai Rp11,8 triliun, sekitar Rp2 triliun dipajang di hadapan publik saat konferensi pers pada Juni 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut membuat tumpukan uang hasil rampasan untuk dipertontonkan. Dalam penyerahan aset hasil rampasan perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen pada November 2025, lembaga antirasuah itu memamerkan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang ditata memenuhi ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Di tengah susunan uang tersebut, KPK memasang papan bertuliskan nilai uang yang dipamerkan, yakni Rp300 miliar, sebagai bagian dari total aset rampasan senilai Rp883 miliar.

Bila dilihat pada prinsipnya, seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) memang dapat disita oleh aparat penegak hukum. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset selama proses hukum berlangsung dan mencegahnya dialihkan atau disembunyikan.

Untuk aset bergerak, penyidik biasanya memindahkannya ke tempat penyimpanan milik negara. Sementara itu, aset tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan, tetap berada di lokasi semula. Akan tetapi, status aset berada di bawah penguasaan negara dan diberi tanda atau pemberitahuan bahwa aset tersebut telah disita.

“Keduanya dapat disita dan dikuasai negara melalui berita acara penyitaan. Bagi aset yang tidak bergerak ditempel pemberitahuan status ditanya,” kata Fickar dihubungi Tirto, Kamis (16/7/2026).

Penyerahan barang rampasan negara kepada PT TASPEN

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan negara kepada Direktur Utama PT TASPEN Rony Hanityo Aprianto (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Apakah Barang Sitaan Dari Kasus Korupsi Otomatis Menjadi Milik Negara?

Di balik visual tumpukan uang, emas batangan, hingga mobil mewah yang kerap tampilkan dalam konferensi pers, tidak semuanya memiliki status hukum yang sama. Aset yang dipamerkan aparat penegak hukum dalam konferensi pers umumnya masih berstatus barang sitaan atau barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian selama proses penyidikan dan persidangan.

Penyitaan dalam kasus dugaan korupsi bisa dilakukan pada tahap penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, status aset dalam fase itu tersebut belum menjadi milik negara.

Aset baru dapat dinyatakan sebagai milik negara setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memerintahkan agar aset tersebut dirampas untuk negara. Setelah itu, aset dapat dieksekusi, termasuk melalui proses pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun benda sitaan juga ada yang dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila kepentingan pembuktian telah selesai, kecuali apabila pengadilan memutuskan benda tersebut dirampas untuk negara. Aset tersebut boleh dilelang sebelum putusan pengadilan apabila barang dinilai lekas rusak atau membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan selama disaksikan oleh tersangka dan kuasanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Pada KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), permasalahan penyitaan aset dipertegas. Pasal 118-Pasal 135 KUHAP baru menegaskan bahwa barang yang disita penyidik tidak boleh melebihi nilai kerugian akibat tindak pidana (Pasal 123 Ayat 3). Kemudian, penegasan soal waktu perizinan penyitaan barang hingga penyitaan barang digital maupun dalam proses pengiriman.

Satgas PKH menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, berpandangan, dalam perkara tindak pidana korupsi, aset yang dipamerkan sudah diduga bagian dari pidana. Namun, tindak korupsi yang berkaitan kerugian negara hanya diatur di Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara di beberapa pasal yang lain, misalnya terkait dengan suap misalnya ya, gratifikasi, itu kan tidak langsung terkait dengan kerugian negara. Dan itu pun kalau disita bisa menjadi milik negara begitu. Nah, maka dari itu, ini perlu dilakukan eh pemulihan ya. Jadi itu nanti akan diberikan kepada negara," kata Aan kepada Tirto.

Selain itu, dalam persidangan, hakim juga tidak hanya dapat memutuskan perampasan barang bukti untuk negara, tetapi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Apabila terpidana tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terpidana untuk menutupi pembayaran uang pengganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perampasan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Aan.

Konferensi pers Polda Metro Jaya

Petugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Meski Ada Penyitaan, Keuangan Negara Tak Selalu Pulih

Dalam catatan setahun terakhir, para penegak hukum terus mengejar pemulihan aset dari upaya penegakan hukum, terutama kasus korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian dalam pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah membeberkan capaian asset recovery Polridalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Januari 2026. Dia mengungkapkan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah berhasil mengembalikan aset senilai Rp2,37 triliun ke kas negara.

Selain itu, melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kejagung juga mencatat telah mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025, sebagaimana dikutip Antara. Dana tersebut diperoleh melalui penelusuran, perampasan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana.

Meski penyitaan aset memang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, nilai aset yang berhasil dipulihkan sering kali jauh dari total kerugian negara. Aan melihat banyak aset hasil korupsi telah disamarkan melalui berbagai skema, atau bahkan berada di luar negeri sehingga sulit dilacak.

"Sangat penting, tetapi umumnya belum mampu menutup seluruh kerugian negara. Banyak aset sudah dialihkan, disamarkan, atau berada di luar negeri sehingga sulit dilacak dan dipulihkan," ujarnya.

Satgas PKH menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara

Petugas memasang tulisan jumlah nilai uang pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

Sementara itu, Abdul Fickar berpandangan bahwa aset korupsi ini memang mengalami penyusutan selama proses hukum berlangsung, baik karena faktor usia, perubahan model atau harga pasar, maupun berkurangnya nilai akibat kerusakan atau bahkan pencurian selama masa penyimpanan.

Lebih jauh, dalam sejumlah perkara, aparat penegak hukum juga tidak menemukan aset yang dapat disita karena kepemilikannya telah dialihkan atau diatasnamakan kepada pihak lain sehingga secara hukum diakui sebagai milik orang lain.

Memang sudah seharusnya pemberantasan korupsi tidak hanya menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku. Pengembalian aset (asset recovery) dinilai Aan menjadi senjata agar seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dirampas negara. Dengan begitu, pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman.

“Prinsipnya, crime should not pay. Kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan,” kata Aan.

Menghukum dan memenjarakan pelaku memiliki fungsi berbeda dengan pemulihan aset. Abdul Fickar menilai hukuman penjara merupakan bentuk pembalasan atas perbuatan jahat yang telah dilakukannya. Fickar menegaskan pula bahwa aset yang disita bisa dikatakan bagian pemulihan kerugian negara, termasuk yang ditampilkan ke publik. Akan tetapi, semua tetap menunggu putusan inkracht.

Meskipun demikian, dia melihat mekanisme penyitaan yang berlaku saat ini masih belum optimal dan butuh penyesuaian. Hal itu lah yang membuat skema dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi penting. Sebab, negara diharapkan dapat lebih cepat menguasai aset hasil kejahatan sehingga tidak semakin berkurang nilainya atau berpindah tangan selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, peluang memulihkan kerugian negara dapat menjadi lebih besar dibanding jika hanya mengandalkan pemidanaan pelaku.

“Dibanding hanya memenjarakan pelaku, kerugian negara tidak kembali (kalau pun kembali hanya sebagian kecil karena habis terkurangi dalam proses). Karena itu dengan UU PRA negara bisa langsung menguasai sebelum habis berceceran di jalan digerogoti para oknum,” kata Fickar.

Senada, Aan mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk pemulihan kerugian negara secara optimal dari tindak kejahatan. "Karena RUU Perampasan Aset ini adalah dalam kaitan dengan aset-aset yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Eh, itu terindikasi terkait dengan kejahatan, sehingga itu harus dirampas oleh negara. Nah, jadi ini yang perlu didorong," kata Aan.

Barang Rampasan KPK dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Sejumlah aset rampasan KPK dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. tirto.id/Naufal Majid

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher