Menuju konten utama

KPK Serahkan Rp883 M ke PT Taspen terkait Kasus Investasi Fiktif

Uang tersebut merupakan barang rampasan negara terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen.

KPK Serahkan Rp883 M ke PT Taspen terkait Kasus Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan kasus investasi fiktif di PT Taspen Persero kepada PT Taspen Persero, secara simbolis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. Uang tersebut merupakan barang rampasan negara terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen.

Total uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

Berdasarkan pemantauan, KPK memamerkan uang senilai Rp300 miliar saat konferensi pers sebagai simbol bahwa barang rampasan ini benar-benar telah diserahkan. Total uang yang harus diserahkan, telah ditransfer oleh KPK kepada PT Taspen Persero.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, KPK juga menyerahkan barang rampasan lainnya berupa sejumlah enam unit efek yang telah dipindahkan pada Senin (17/11/2025) ke rekening efek PT Taspen Persero.

Asep menegaskan barang rampasan ini diserahkan ke PT Taspen Persero berdasarkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menetapkan barang bukti berupa: Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit, dirampas untuk Negara Cq PT Taspen Persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri bersama-sama dengan Antonius Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Persero sejumlah Rp1 triliun," tuturnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Taspen Persero, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK yang telah berhasil untuk melakukan pemilihan aset negara.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK dan seluruh APH atas kerja sama dan sinergi yang terjadi hingga terjadinya aset recovery atau pemulihan aset," kata Rony.

Lebih lanjut, Asep menyebut total uang yang dirampas dari Ekiawan memang belum mengembalikan seluruh keuangan negara. Kata Asep, masih ada sejumlah aset lainnya yang masih harus menunggu putusan terdakwa Antonius Kosasih, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen Persero. Kosasih masih dalam proses pengajuan banding.

Diketahui, dalam kasus ini, Kosasih telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 Dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara, Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253,660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Perkara Ekiawan dinyatakan inkrah karena tidak adanya pengajuan banding. Sementara, Kosasih mengajukan banding atas putusan pada tingkat pertama.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto