tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus investasi fiktif di PT Taspen menjadi kasus pertama yang beririsan dengan pasar modal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, yang menangani kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen ini.
Greafik mengatakan diirinya harus bisa meyakinkan Majelis Hakim, dengan membuktikan bahwa kedua terdakwa, Antonius Kosasih dan Ekiawan bersalah dalam perkara ini.
"Sependek kami berkarier di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal," kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Greafik bercerita bahwa dia sering mendapatkan bantahan dari tim penasihat hukum (PH) yang menyebut bahwa kasus investasi fiktif ini seharusnya didakwa dengan Undang-Undang Pasal Modal, bukan Undang-Undang Tipikor.
Hal itu, kata Greafik, menjadi tantangan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi, bisa beririsan di mana pun termasuk di pasal modal.
Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kosasih yang merupakan mantan Dirut PT Taspen dan mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.
Hal tersebut, kata Greafik, dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja. "Termasuk korupsi yang terjadi di bidang pasar modal, di bidang investasi," tuturnya.
"Yang ketiga, kami ingin berbagi pendapat sama orang bahwa kalau sifat investasi, rugi, berarti enggak ada pidana. Oh entar dulu. Investasi yang rugi itu kecelakaan, tapi investasi yang diniatkan rugi, itu Tipikor," katanya.
"Nah dalam perkara Taspen, kamu dapat membuktikan perkara ini diniatkan untuk rugi. Apa itu ruginya? Sejak awal Taspen itu punya sukuk ijarah default Rp200 miliar. Gara-gara pengin ngeluarin itu dari portofolio dia ngeluarin duit Rp1 triliun. Bayangin coba, untuk menghilangkan beban Rp200 miliarnya, dia ngeluarin duit Rp 1 triliun lagi. Artinya apa? Menutup kerugian dengan kerugian yang baru," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kosasih telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253,660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































