tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menelusuri lebih jauh peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. Sebab, penyidik menemukan fakta adanya upaya layering atau penyamaran dalam bentuk investasinya.
“Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini. Mengingat dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen ini, para oknum menggunakan layer-layer atau menggunakan pihak-pihak untuk kemudian menyamarkan dalam melakukan investasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Budi menyebut dana yang dikorupsi dalam kasus ini bersumber dari iuran para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya digunakan untuk program tabungan hari tua (THT). Kata Budi, perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi sangat ironis karena dana yang seharusnya menjamin masa depan ASN justru diselewengkan.
“Terlebih, dalam perkara Taspen ini, uang tersebut bersumber dari iuran para PNS. Tercatat sekitar sejumlah 4,8 juta ASN yang iurannya dikelola di PT Taspen,” kata Budi.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan hukuman kurungan penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 29 miliar, valas USD 127.057; SGD 283.002; EUR 10.000; THIB 1.470; GBP 30; JPY 128.000; HKD 500; KRW 1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsidiair 3 tahun.
Selain itu, terhadap Terdakwa mantan Direktur utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, Majelis Hakim juga menyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 Tahun, Denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai USD 253.664 Subsidiair 2 tahun.
Majelis Hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































