tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. KPK menilai keputusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi sekaligus upaya dalam memulihkan aset negara.
“Putusan ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK, yang tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Namun, juga dapat memulihkan keuangan negara atau asset recovery secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menyatakan investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. Menurut Budi, lewat penegakan perkara ini juga, gaji ASN yang dikelola PT Taspen dapat diselamatkan.
“Melalui penegakan hukum dalam perkara investasi fiktif di PT Taspen ini, kita bisa menyelamatkan gaji AN di seluruh Indonesia yang dikelola PT Taspen, yang disalahgunakan dengan cara-cara melawan hukum oleh para oknum koruptor,” tutur Budi.
KPK, kata Budi, berharap putusan perkara ini dapat menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi. Termasuk dalam memitigasi dan perbaikan sistem yang serius.
“Besarnya dampak yang dirugikan tersebut, KPK mengimbau agar penegakan hukum perkara ini sekaligus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsinya, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem yang serius, agar praktik-praktik investasi fiktif ini dapat dicegah,” pungkas Budi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan hukuman kurungan penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menjatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 29 miliar, valas USD 127.057; SGD 283.002; EUR 10.000; THIB 1.470; GBP 30; JPY 128.000; HKD 500; KRW 1.262.000; dan Rp2.877.000,00 subsider 3 tahun.
Selain itu, terhadap Terdakwa mantan Direktur utama PT Insight Investment Management
Ekiawan Heri Primaryanto, Majelis Hakim juga menyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana badan 9 Tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai USD 253.664 subsider 2 tahun. Majelis Hakim juga memerintahkan atas penyitaan Unit Penyertaan Reksadana dengan sejumlah 996,694,959.5143 unit penyertaan, dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































