tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan hukuman kurungan penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Vonis ini terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata Purwanto.
Apabila harta yang dimiliki oleh Kosasih tak mencukupi untuk membayar seluruh uang ganti rugi, maka majelis hakim mengenakan pidana penjara pengganti selama 3 tahun.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah poin yang menjadi alasan untuk memperberat hukuman Kosasih. Pertama, Kosasih tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Perbuatan Kosasih dinilai membuat kepercayaan masyarakat terhadap Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN dan pegawai BUMN menjadi merosot.
"Perbuatan Terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT (tabungan hari tua) untuk kehidupan di hari tua," kata dia.
Majelis hakim menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Purwanto.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Ekiawan sebesar 253.660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata dia.
Dalam kasus itu, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.
Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.
Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.
Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































