Menuju konten utama

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Kosasih juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan serta hukuman uang pengganti.

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih usai mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, Antonius Kosasih, dituntut pidana selama 10 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Nicholas Stphanus Kosasih berupa pidana penjara 10 tahun dikurangi selama masa terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

JPU meyakini Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

JPU juga menuntut agar Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar AS; 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti walam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun," kata JPU.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan antara lain jaksa menilai Kosasih tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit saat proses pembuktian.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," kata JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.

Jaksa menilai, Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kosasih bersama satu terdakwa lain, Direktur Utama PT IIM 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Apabila dirinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, perbuatan Kosasih dkk turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta. Kemudian juga memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diniali telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher