tirto.id - Mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Kosasih, Rina Lauwy, mengaku kerap mendengar eks suaminya itu mendapatkan uang secara instan untuk mendukung gaya hidup yang borju.
Hal itu terungkap saat jaksa membuka isi percakapan antara Kosasih dan Rina dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Percakapan tersebut disebut terjadi pada 6 Januari 2021.
“Baik di situ [percakapan chat] ada kata-kata. Sekarang, kan, kamu jadi gampang cari duit bukan? Kan, sudah aman, ada kaki tangan yang ready setiap saat bantu buat transaksi dan sebagainya. Untuk mendukung gaya hidupmu yang sudah borju sekarang,” kata jaksa membacakan percakapan Kosasih dan Rina.
Saat dimintai penjelasan terkait percakapan tersebut, Rina mengakui benar miliknya. Adapun istilah “kaki tangan” muncul karena sering mendengar cerita bahwa Kosasih dibantu oleh orang-orang tertentu dalam urusan pekerjaan maupun transaksi.
“Ya memang nama persisnya tidak tahu ya, katanya ini katanya itu begitu kan,” jawab Rina.
Berdasarkan percakapan tersebut, Rina mengaku beberapa kali tak setuju dengan rencana yang hendak dilakukan mantan suaminya itu.
Rina menilai secara karier, Kosasih sebenarnya sudah cukup mumpuni. Namun, ia kerap khawatir karena mendengar ada penghasilan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Maksudnya prestasinya bagus dengan umur yang muda. Sudah bisa mendapatkan jabatan yang luar biasa. Menurut saya, kita harus bersyukur dengan keadaan itu,” ujar Rina.
Kendati tak setuju dengan cara yang dilakukan Kosasih, Rina mengaku tidak tahu apa yang tengah dilakukan suaminya kala itu. Terlebih, kata dia, Kosasih tidak terbuka dengan pendapatan dan gajinya sekalipun.
“Saya tidak tahu karena saya tidak berurusan sama sekali dengan apa yang dia dapat. Bahkan gajinya pun saya tidak tahu. Tetapi untuk beberapa hal saya berpendapat bahwa kita harus hidup dari apa yang kita kerjakan,” tutur Rina.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































