tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Kosasih, disebut pernah membeli tiga bidang tanah dengan total nilai Rp4 miliar menggunakan identitas kekasihnya yang bernama Theresia Meila Yunita. Tanah tersebut disebut berada di Serpong, Tangerang Selatan.
Hal itu terungkap saat Theresia dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Dia mengakui bahwa kartu identitas miliknya memang pernah dipinjam oleh Kosasih, namun dirinya tak memgetahui lebih jauh tujuan kekasihnya meminjam identitas tersebut.
"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, Bu, ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp4 miliar dengan perincian seperti berikut. Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11.181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11.182 dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1.183. Clear and clean yang dibacakan, ibu kenal objek yang tadi?" tanya jaksa kepada Theresia.
"Iya," jawab Theresia.
"Itu lah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Stev (Stephanus Kosasih) dengan menggunakan uang Rp 4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Theresia.
“Sebelum itu terjadi, apakah pernah KTP Ibu dipinjam?,” kata jaksa
“Pernah,” jawabnya.
"Untuk apa katanya?" tanya jaksa.
"Enggak tau, dipinjam aja," jawab Theresia.
Jaksa kemudian mencecar Theresia dan menanyakan kenapa dirinya membiarkan identitas pribadinya dipinjam orang lain tanpa tahu tujuannya. Theresia beralasan membiarkan Kosasih menggunakan identitasnya dengan alasan kedekatan. Theresia pun menyebutkan peminjaman KTP dan pembelian tanah itu tak bersamaan waktunya. Dia mengaku awalnya tidak tahu tentang keberadaan tanah itu.
"Kan ini pada akhir kan ketahuan nih, bahwa tiga hak milik itu, the end of story [pada akhirnya], itu kan atas nama Ibu. Pertanyaannya, apakah sedari awal Ibu memang berniat untuk memiliki tanah, tiga bidang tadi, yang berasal dari hartanya Pak Antonius Kosasih?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Theresia.
"Kenapa bisa tidak?" tanya jaksa.
"Karena saya enggak tahu tentang tanah itu sebelumnya," Theresia menjawab.
Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 21 orang saksi yang dua di antaranya merupakan mantan istri serta perempuan yang mengaku sebagai kekasih Kosasih.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































