tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih disebut pernah membelikan satu unit mobil Honda HR-V warna hitam senilai Rp500 juta kepada kekasihnya bernama Raden Roro Dina Wulandari. Pemberian itu bertujuan sebagai hadiah ulang tahun yang diberikan pada 2023.
Pemberian itu juga dibenarkan oleh wanita yang akrab disapa Dina saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Dina menyebut pemberian itu memang barang yang diberikan untuk hadiah ulang tahunnya.
“Atas hal apa Ibu diberikan?,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Itu hadiah ulang tahun saya,” jawab Dina.
Dina mengaku tak pernah diberitahu sebelumnya terkait dengan hadiah yang diberikan Kokasih untuknya. Mobil itu, disebutnya, langsung datang sebagai kejutan dari kekasihnya, Kosasih.
“Ujug-ujug datang mobil?,” kata Jaksa kepada Dina.
“Iya,” jawab Dina.
“HRV warna hitam Rp500 juta?,” tanya jaksa lagi.
“Iya,” ucap Dina.
“Wow,” jaksa merespons lagi.
Selain itu, Dina juga mengaku berhubungan dengan Kosasih sejak 2022 dan mengetahui kekasihnya sebagai Direktur Utama PT Taspen. Keduanya disebut berhubungan selama satu tahun.
“Sekarang nasib mobil itu macam mana, Bu?,” tanya jaksa.
“Mobilnya disita sama penyidik KPK,” jawab Dina.
Sebagai informasi, Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 21 orang saksi yang dua di antaranya merupakan mantan istri serta perempuan yang mengaku sebagai kekasih dari Kosasih.
KPK telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen. KPK juga menggeledah kantor IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif sebelumnya di mana KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan. Mereka telah berstatus sebagai terdakwa.
Saat ini, keduanya telah menjalani persidangan terkait kasus yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































