Menuju konten utama

Mantan Istri dan Pacar Kosasih Dihadirkan di Sidang Kasus Taspen

Jaksa menghadirkan Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas selaku mantan istri Kosasih dan Raden Roro Dina Wulandari yang merupakan mantan kekasih Kosasih.

Mantan Istri dan Pacar Kosasih Dihadirkan di Sidang Kasus Taspen
Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). tirto.d/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 21 orang saksi dengan dua di antaranya merupakan mantan istri serta perempuan yang mengaku sebagai kekasih dari Kosasih.

Ketika sidang dimulai, Majelis Hakim menyebut terlebih dulu satu per satu saksi yang hadirkan serta menyebutkan identitasnya. Dalam kesempatan itu pula, para saksi ditanyakan hubungannya dengan Kosasih dan Ekiawan.

Saat nama Rina Lauwy disebut, dia mengaku bahwa dirinya pernah menjadi istri kosasih. Akan tetapi, status perceraiannya dengan Kokasih sudah inkrah.

"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, kepada Rina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (25/8/2025).

"Mantan suami," jawab Rina.

Selain Rina, perempuan yang mengaku sebagai mantan istri pertama Kosasih juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan itu. Dia bernama Yulianti Malingkas.

"Saya mantan istri pertama," jawab Yulianti saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Seiring dengan jalannya persidangan, saksi lain bernama Raden Roro Dina Wulandari mengaku pernah menjalin hubungan dengan Kosasih dalam pengakuannya.

Ketiganya adalah saksi yang telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen. KPK juga menggeledah kantor IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif sebelumnya di mana KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan. Mereka telah berstatus sebagai terdakwa.

Keduanya, kini telah menjalani persidangan terkait kasus yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.

JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher