tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, disebut pernah menitipkan sejumlah uang di rekening mantan istrinya karena takut dipenjara.
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Kosasih pernah menitipkan sejumlah uang kepada saksi yang juga mantan istrinya, Rina Lauwy. Akan tetapi, Rina menyebut bahwa dirinya hanya pernah dititipi uang untuk pembelian apartemen, bukan untuk hal lain.
“Yang dititipkan itu yang adalah untuk pembelian apartemen,” ujar Rina menanggapi pertanyaa jaksa saat bersaksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
“Selain itu ada lagi enggak?,” tanya jaksa memastikan.
“Tidak,” jawabnya lagi.
Selain itu, Rina juga dikonfirmasi soal safe deposit box yang dimiliki Kosasih di beberapa bank. Meski mengetahui adanya deposit safe box, Rina tak pernah mengetahui isi di dalamnya.
Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan kapan Rina melakukan pembicaraan dengan mantan suaminya Kosasih sebelum resmi bercerai. Perempuan itu mengaku bahwa 2019 adalah terakhir kali dirinya berkomunikasi dengan Kosasih.
Saat jaksa bertanya tentang Kosasih pernah meminjam rekening untuk menampung sejumlah uang disertai dengan ketakutannya masuk penjara, Rina mengakui hal itu. Dia menyebut hal ini terjadi sekitar September 2020 lalu.
"Apakah beliau pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'Nanti tolong ada uang masuk tapi masukan ke rekeningmu ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada enggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Rina.
"Kapan itu bu?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," jawab Rina.
Rina mengaku pernah bertanya maksud perkataan Kosasih. Akan tetapi, Kosasih tidak menjawab pertanyaannya.
"Apa jawabannya?" tanya jaksa.
"Ya tidak ada jawaban, tidak memberi keterangan," jawab Rina.
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 21 orang saksi dengan dua di antaranya merupakan mantan istri serta satu perempuan yang mengaku sebagai kekasih Kosasih.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































