tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dari mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, kepada dua kekasinya bernama Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Dina Wulandari. Dana itu digunakan Kosasih untuk membeli mobil hingga tas bermerek.
Aliran dana itu terungkap dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).
"Tentu nanti akan dibuat analisis oleh teman-teman JPU terkait dengan sidang yang sudah berlangsung pada hari kemarin, di mana dalam sidang tersebut JPU menghadirkan para saksi yang merupakan keluarga, kerabat ataupun orang-orang dekat dari terdakwa ANSK (Kosasih)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Budi mengatakan, dalam sidang tersebut jaksa memang mendalami terkait dengan dugaan aliran uang maupun aset dari Kosasih kepada keluarga dan teman-teman dekat Kosasih.
Pendalaman aliran uang ini, dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara dalam perkara dugaan investasi fiktif ini.
"Nantinya sekaligus untuk optimalisasi aset recovery, sehingga dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Tidak berhenti pada angka saja, tapi bagaimana KPK kemudian mengoptimalkan pemulihannya, mengoptimalkan aset recovery dari aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan," ucap Budi.
JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi pada investasi fiktif tersebut.
JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.
JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.
Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































