Menuju konten utama

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

JPU KPK menilai pleidoi yang disampaikan Antonius Kosasih maupun kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada saat meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak pledoi eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen yang juga terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, Antonius Kosasih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025). Foto: tirto/M Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak pleidoi eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Kosasih, terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.

"Menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum dan terdakwa seluruhnya," kata JPU KPK dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

JPU KPK menilai pleidoi yang disampaikan Antonius Kosasih maupun kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Bahwa dalam argumentasinya, penasihat hukum terdakwa seringkali tidak mendasarkan pada fakta hukum yang ada. Namun, berdasarkan dari keterangan saksi pihak terdakwa," ungkap JPU.

Pihak JPU juga menyayangkan sikap kuasa hukum dari Antonius Kosasih yang bersikap tidak selayaknya ahli hukum selama persidangan. Menurut JPU, penasihat hukum Kosasih lebih banyak bertindak dalam upaya penggiringan opini dengan penilaian subjektif.

"Alih-alih berpendapat sebagai ahli hukum, pendapat penasihat hukum tersebut seperti pendapat orang yang memadai dalam menangkap isu-isu yang muncul untuk kemudian disimpulkan sendiri menjadi opini sesuai penilaian," jelasnya.

Oleh karenanya, JPU meminta kepada majelis hakim Tipikor untuk menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa Antonius Kosasih sesuai dengan tuntutan yang telah mereka bacakan beberapa pekan lalu.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan kami serahkan pada persidangan terdahulu dengan amar tuntutan," kata JPU.

Diketahui, Kosasih dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

JPU juga menuntut agar Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar AS; 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

Jaksa menilai Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama