tirto.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Kosasih, disebut telah memperkaya diri sendiri dengan dana dugaan hasil investasi fiktif PT Taspen.
Fakta tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Uang dari dari hasil dugaan investasi fiktif tersebut, digunakan untuk transaksi sejumlah properti dan kendaraan roda empat. Di antara properti yang dibelanjakan adalah empat unit apartemen di Project The Smith dengan total harga lebih dari Rp10,706 miliar, dua unit apartemen di Project Springwood dengan nilai Rp5 miliar.
Kemudian empat unit Shophouse SKy House dengan nilai Rp5,07 miliar, apartemen Belezza di Jakarta Selatan senilai RP 2,7 miliar.
Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita. Ketiga bidang tanah ini memiliki luas masing-masing 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi dengan total harga mencapai Rp4 miliar.
Lalu kendaraan roda empat Honda HRV atas nama Dina Wulandari seharga Rp515 juta, Honda HRV atas nama Ashley Kirsten Kosasih seharga Rp615 juta, Honda CRV atas nama Callysta Madona Kosasih senilai Rp503 juta.
JPU juga mengungkapkan Kosasih mengalami penambahan kekayaan sejak 2019 yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di 2019, Kosasih tercatat memiliki harta sejumlah Rp32.584.452.726 dan bertambah lebih dari Rp 6 miliar di 2020 yang menyebabkannya memiliki kekayaan senilai Rp39.409.609.797.
Di tahun berikutnya atau 2021, kekayaan Kosasih kembali mengalami kenaikan lebih dari RP 2 miliar sehingga menyebabkan total kekayaannya menjadi Rp42.128.234.437.
Di 2022, kekayaan Kosasih mengalami kenaikan lebih dari Rp 4 miliar. Hal itu membuat kekayaan bertambah menjadi Rp47.085.215.329.
Diketahui bahwa Kosasih pertama kali bergabung dengan PT Taspen sejak 2019 dengan jabatan Direktur Investasi. Kosasih kemudian diangkat menjadi direktur utama pada Januari 2020.
Menurut JPU, kekayaan yang dimiliki oleh Kosasih selama menjadi Dirut PT Taspen hanyalah sebesar Rp23.393.245.083 yang dihasilkan dari komponen gaji, tunjangan, THR, tantiem, Aspurjab (asuransi purna jabatan).
JPU juga menyebut Kosasih tercatat tidak memiliki pemasukan selain dari PT Taspen.
"Sementara Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih tidak memiliki penghasilan lain selain yang dia terima dari PT Taspen sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































