Menuju konten utama

Ahli BPK Sebut Kerugian Negara Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun

Teguh menyebut bahwa kerugian negara itu timbul karena adanya pengeluaran suatu sumber kekayaan negara yang seharusnya tidak diserahkan.

Ahli BPK Sebut Kerugian Negara Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun
Kepala Direktorat Investigasi BUMN dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), Teguh Siswanto saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Kepala Direktorat Investigasi BUMN dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), Teguh Siswanto, mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp1 triliun.

"Kerugian keuangan negara pada [kasus] Taspen atas pengelolaan investasi yaitu sebesar Rp1 triliun," ujar Teguh saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang itu, Teguh bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Dirut PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan, Teguh menyebut bahwa kerugian negara itu timbul karena adanya pengeluaran suatu sumber kekayaan negara yang seharusnya tidak diserahkan.

"Kerugian negara pada PT Taspen dihitung sebesar dana Taspen yang keluarkan untuk melakukan subscription pada reksadana yang tidak sesuai ketentuan dan dana tersebut belum kembali ke PT Taspen," jelasnya.

Meski begitu, Teguh tidak menjelaskan lebih lanjut kerugian keuangan negara yang dialami PT Taspen tersebut termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tindak pidana pasar modal. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

"Itu sebetulnya ranah penyidik. Kami sebetulnya menghitungnya kerugian negara. Dalam kerugian negara sebagaimana kami jelaskan di awal. Yang pertama kami memastikan objek ini masuk kerugian negara atau tidak. Yang pertama harus dipastikan," ucap Teguh.

Ia menerangkan, kerugian negara merupakan keadaan di mana terjadi pelanggaran ketentuan seperti keluarnya sumber kekayaan negara dengan cara yang tidak benar atau menyimpang.

"Jadi mungkin kembali lagi kami harus memastikan ini masuk mikro keuangan negara atau tidak. Kalau itu masuk lingkup keuangan negara kemudian ada penyimpangan satu transaksi yang mengakibatkan keluarnya sumber kekayaan negara yang secara menyimpang," urainya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka yakni Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Mereka telah berstatus sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Ekiawan.

Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen tanpa hasil analisis.

JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar. Kemudian, US$127.037, SIN$283 ribu, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, HK$500 dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar US$242.390.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher