tirto.id - PT Taspen (Persero) angkat bicara terkait putusan pengadilan dalam kasus dugaan investasi atau kredit fiktif yang menyeret mantan direktur perseroan. Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa dana peserta tetap aman.
“PT Taspen (Persero) menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resmi Taspen, Jumat (10/10/2025).
Herna menuturkan, kasus tersebut terjadi pada masa lalu dan menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Sejak pergantian manajemen, Taspen juga telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko, audit internal, dan optimalisasi peran Komite Investasi.
Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan komitmen penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Herna juga memastikan bahwa pengelolaan investasi Taspen dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan berbasis Liability Driven Investment (LDI), dengan fokus pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal.
Perusahaan juga menegaskan bahwa dana peserta tetap aman dan dikelola secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan. “Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T Taspen — Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dengan hukuman kurungan penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Dalam persidangan tersebut, Hakim juga menyatakan investasi fiktif di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































