tirto.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menegaskan pengawasan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi dan suap yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso, menyatakan pihak ketiga atau masyarakat harus ikut mengawasi secara detail aliran barang bukti fisik yang diamankan penyidik sejak awal pengungkapan kasus hingga proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita belajar dari kasus-kasus yang sebelumnya. Kalau terungkap berapa kilogram emas dan berapa uangnya, itu mesti disoroti. Ke mana uang itu, masuk ke pengadilan masih ada berapa? Itu menjadi sorotan dan pengawasan konkret dari Komjak," kata Rita di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Rita merespons kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan (conflict of interest) pasca-keputusan Kepolisian melimpahkan lanjutan penyidikan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung.
Meski kasus ditangani oleh korps tempat Febrie pernah memimpin, Komjak memastikan telah membentuk tim khusus yang melibatkan komisioner dan staf untuk memantau kinerja dan perilaku jaksa secara melekat.
Menurut Rita, Komjak tidak hanya mendorong penegakan kode etik lewat Dewan Kehormatan, tetapi juga menekan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) agar bekerja profesional.
"Sangat tidak mungkin kalau yang terlibat hanya satu atau dua aparat negara. Kami mengawasi semua satuan kerja, terutama substansi perkara yang dibawa ke pengadilan," tegas Rita.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Aristo Pangaribuan, menyoroti dari sisi hukum acara terkait langkah Polri "menyerahkan" atau melimpahkan penyidikan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung.
Aristo menyebut praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aristo menilai kesepakatan damai atau pelimpahan perkara antar-lembaga penegak hukum itu merupakan kompromi politik institusional untuk meredam konflik, bukan demi penegakan hukum yang murni.
"Ini akibat dari logika desain hukum kita yang memanjakan aparatur. Pasti nanti kalau ditanya penyidik, mereka pakai pasal sapu jagat, yaitu Pasal 7 huruf O KUHAP tentang kewenangan 'melakukan tindakan lain'," papar Aristo.
Aristo mengaitkan fenomena ini dengan riset sejarah hukum klasik Daniel Lev sejak era 1960-an, di mana polisi dan jaksa di Indonesia secara historis selalu bertarung merebut kekuasaan upaya paksa (menangkap, menahan, dan menyita) karena kewenangan tersebut merupakan mata uang politik paling kuat.
"Sistem hukum kita memang didesain melayani kekuasaan, sehingga check and balance antar-aparat penegak hukum itu sering kali hanya sekadar iklan layanan masyarakat," pungkas Aristo.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































