tirto.id - Otoritas Irak melalui Dewan Kehakiman Tertinggi mengumumkan penemuan 375 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Urusan Pengolahan Minyak, Adnan Al Jumaili.
Ini adalah rangkaian operasi pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan sejak PM Ali Faleh al-Zaidi mulai menjabat.
Kasus Al Jumaili menjadi sorotan karena penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sumber daya negara, termasuk pemanfaatan kontrak pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik suap dan gratifikasi.
Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Kriminal Anti-Korupsi Pusat Irak menjelaskan bahwa sebanyak 358 kilogram emas berhasil ditemukan melalui operasi yang melibatkan otoritas wilayah Kurdistan Irak. Operasi tersebut dilakukan di bawah pengawasan Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, Faiq Zidan.
Selain itu, aparat juga menyita tambahan 17 kilogram emas dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama. Meski demikian, otoritas Irak belum mengungkapkan secara rinci lokasi maupun pihak yang menjadi sumber temuan emas dalam operasi kedua tersebut.
Seluruh emas hasil penyitaan kemudian diserahkan kepada Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak sebagai bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga diperoleh secara ilegal.
Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamen Irak
Kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Urusan Pengolahan Minyak, Adnan Al Jumaili, bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan sumber daya negara di sektor minyak.
Seperti diberitakan Al Jazeera, Senin (13/7/2026), penyelidikan terhadap Al Jumaili disebut mencakup aktivitas sejak Oktober 2025, dengan dugaan bahwa ia memanfaatkan jabatan dan aksesnya terhadap kontrak pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Otoritas Irak menduga terdapat praktik suap serta penyalahgunaan aset negara dalam pelaksanaan proyek dan kontrak. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani pemerintah Irak dalam kampanye pemberantasan korupsi yang digencarkan sejak Perdana Menteri Ali Faleh al-Zaidi mulai menjabat pada Mei 2026.
Di bulan yang sama, aparat Irak langsung menangkap Adnan Al Jumaili terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Setelah penangkapan, proses penyelidikan diperluas untuk melacak aliran dana serta aset yang diduga berasal dari praktik ilegal. Al Jumaili kemudian secara resmi diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026.
Penyidik mulai menelusuri kemungkinan adanya aset yang disembunyikan, termasuk uang tunai, emas, kendaraan, dan properti yang diduga diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari operasi nasional bernama “Operation Dawn”, yaitu program pemerintah Irak untuk menemukan kembali dana negara yang hilang atau diduga diselewengkan.
Salah satu temuan besar dalam penyelidikan tersebut terjadi ketika aparat menemukan uang tunai sebesar 14 miliar dinar Irak, atau sekitar 10,6 juta dolar AS (sekitar Rp190,9 miliar), yang disembunyikan di dalam sebuah lubang drainase air hujan.
Penemuan tersebut mengejutkan karena uang dalam jumlah besar itu tidak disimpan melalui mekanisme perbankan atau tempat penyimpanan resmi, melainkan disembunyikan di lokasi tersembunyi. Temuan itu memperkuat dugaan penyidik bahwa terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Setelah penemuan uang tunai tersebut, aparat kembali menemukan aset berharga lainnya berupa emas dalam jumlah besar. Dewan Kehakiman Tertinggi Irak mengumumkan bahwa total 375 kilogram emas berhasil diamankan dalam rangkaian operasi yang berkaitan dengan kasus Al Jumaili.
Sebanyak 375 kg emas tersebut terdiri atas 358 kilogram emas ditemukan dalam operasi yang melibatkan otoritas wilayah Kurdistan Irak dan tambahan 17 kilogram emas dalam penyelidikan terpisah. Seluruh emas hasil penyitaan kemudian diserahkan kepada Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak.
Menurut keterangan juru bicara pemerintah Irak Haider al-Aboudi, nilai aset yang telah berhasil dilacak dalam perkara Al Jumaili mencapai lebih dari 127 miliar dinar Irak atau sekitar 96 juta dolar AS dalam bentuk dana tunai.
Selain itu, terdapat tambahan aset senilai sekitar 24 juta dolar AS yang terdiri atas properti, kendaraan, dan perhiasan emas.
Dalam perkembangan berikutnya, operasi antikorupsi Irak diperluas dengan menyasar sejumlah pejabat lain yang diduga terkait praktik penyalahgunaan dana publik. Pemerintah menyebut sedikitnya 21 orang telah ditangkap, termasuk pejabat pemerintah serta sejumlah anggota parlemen aktif maupun mantan anggota parlemen.
Selain penyitaan aset di dalam negeri, Komisi Integritas Irak juga menyiapkan langkah hukum untuk mengejar tersangka yang berada di luar negeri.
Pemerintah menyebut telah menyiapkan dokumen ekstradisi terhadap ratusan orang yang diduga terlibat kasus korupsi dan telah meminta bantuan internasional untuk melacak aset yang diduga dipindahkan keluar Irak.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































