Menuju konten utama

Bareskrim Asistensi Polda Babel Terkait Pelaporan Bambang Hero

Djuhandani tak menutup kemungkinan akan menarik perkara pelaporan guru besar IPB, Bambang Hero, dari Polda Babel ke Bareskrim.

Bareskrim Asistensi Polda Babel Terkait Pelaporan Bambang Hero
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.

tirto.id - Bareskrim Polri melakukan asistensi ke Polda Bangka Belitung (Babel) terkait pelaporan Guru Besar IPB, Bambang Hero. Pelaporan tersebut berkaitan degan dugaan keterangan palsu sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menerangkan, asistensi dilakukan usai adanyaa aduan dari Polda Babel mengenai kasus tersebut.

"Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel. Kami baru terima surat tadi, pengaduan baru kami terima tadi, prosesnya kayaknya masih lidik, masih penyelidikan," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandani menerangkan, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu guna menentukan bantuan apa yang perlu diberikan. Namun, sejauh ini, Bareskrim masih melakukan pengawasan agar prosesnya berjalan sesuai SOP.

"Selanjutnya kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," ucap dia.

Terkait dengan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan perlindungan kepada Bambang Hero selaku ahli dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Babel dengan sangkaan memberikan keterangan palsu.

"Tentu (kami lindungi), karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Bambang, kata Harli, memang sebagai saksi ahli harus dilakukan perlindungan sebagaimana aturan dalam undang-undang. Namun, pihak Kejagung memastikan akan memantau perkembangan dari pelaporan di Polda Babel itu terlebih dahulu.

Harli pun melakukan penegasan kembali bahwa kerugian perekonomian negara, kerugian negara, maupun kerugian atas kerusakan lingkungan dilakukan penghitungan juga oleh auditor negara.

"Jadi ahli lingkungan itu membantu ya, memberikan kajiannya, pandangannya, pikirannya, pengetahuannya sesuai dengan keahliannya, lalu yang menghitung itu kan auditor negara. Siapa? Kita minta bantuan dari BPKP, dan hitungannya Rp300 triliun lebih," ucap Harli.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher