tirto.id - Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran dana dari suaminya, Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Uang tersebut berasal dari dana pengamanan bijih timah yang dibayarkan perusahaan-perusahaan smelter kepada Harvey.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada Bank BCA nomor rekening 0704068883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
JPU menjelaskan bahwa Harvey mengumpulkan uang pengamanan bijih timah yang dibuat seolah-olah merupakan coorporate social responsibility (CSR) sebesar US$500-US$750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter.
Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Para pemilik perusahaan smelter kemudian melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik terdakwa Helena Lim.
Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa Harvey meminta Helena untuk mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Harvey kemudian meminta Helena untuk mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sendiri dan istrinya, Sandra Dewi. Transfer yang dilakukan Helena ke rekening Harvey tercatat sebanyak empat kali dengan besaran Rp6,7 miliar (Rp6.711.215.000), Rp2,7 miliar (Rp2.746.646.999), Rp32,1 miliar (Rp32.117.657.062), dan Rp 5,5 miliar (Rp5.563.652.000).
Selain itu, Helena juga diminta mentransfer uang ke asisten Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
“Pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi,” lanjut JPU.
Hari ini, Rabu (14/8/2024), Harvey menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Harvey sebagai perwakilan dari PT Renfiled Bangka Tin bersama perusahaan smelter lainnya melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
Kerja sama itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi