Menuju konten utama

Bareskrim: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Meski laporan dicabut, polisi tetap menuntaskan penyidikan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Bareskrim: Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

tirto.id - Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, bukan delik aduan. Karena itu, penyidik tetap menindaklanjuti kasus itu meski ada pelapor yang mencabut laporan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus Panji Gumilang juga bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (20/9/2023).

Ramadhan menyebut dua pelapor yang mencabut laporan terhadap Panji, yakni Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung.

"Ada dua surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan MIT," tutur Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, meski dua dari tiga laporan polisi tersebut telah dicabut karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri tetap menuntaskan penyidikan kasus dengan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang sampai 30 September 2023 mendatang. Hal itu dilakukan penyidik setelah masa penahan Panji berakhir pada 21 Agustus 2023.

Dalam kasus ini, Panji Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP.

Panji Gumilang juga terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teranyar, Bareskrim Polri memblokir 147 rekening milik Panji Gumilang dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Langkah itu ditempuh penyidik bagian dari penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG [Panji Gumilang], YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Panji Gumilang. Lalu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana dan pihak Kementerian Hukum dan Ham ihwal proses yang sedang berjalan.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat