Menuju konten utama

Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Status Pemeran Film Porno

Penyidik akan meminta keterangan dari para ahli agar kasus produksi film porno ini lebih terang benderang.

Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Status Pemeran Film Porno
Anisa Tasya Amelia (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

tirto.id - Sejumlah pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2023).

Rata-rata mereka mengaku dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang berperan sebagai sutradara cum produser produksi film porno di Jakarta Selatan itu.

Pengakuan itu disampaikan beberapa pemeran pria dan wanita film dewasa kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) malam.

Merespons itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan apa yang disampaikan para pemeran film porno itu merupakan hak mereka sebagai saksi.

Penyidik akan meminta keterangan dari para ahli agar kasus ini lebih terang benderang. Mulai dari ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi.

“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya sendiri. Nanti, kan, selanjutnya kita akan periksa ahli,” kata Ade saat dihubungi wartawan, Rabu (20/9/2023).

Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum kepada para pemain film porno tersebut. Termasuk penetapan tersangka bila penyidik menemukan dua alat bukti.

“Kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka atas dua alat bukti yang sah nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak,” kata Ade Safri.

Dalam kesempatan sebelumnya, sejumlah pemeran pria dan wanita film porno lokal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya buntut kasus produksi film dewasa itu.

Hampir seluruh para pemain film porno lokal mengaku merasa dijebak atau dibohongi oleh rumah produksi film dewasa tersebut.

Mereka bahkan ada yang mengaku tidak mengetahui sama sekali jika film yang dibintanginya adalah film porno. Apalagi awalnya rumah produksi tersebut mengaku legal.

Baru delapan pemeran wanita yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Adapun tiga di antaranya belum hadir.

Lalu, dari lima pemeran pria baru empat orang yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Satu lainnya belum terkonfirmasi hadir.

Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Dari 17 pemeran film ini, satu di antaranya, yakni SE telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUATAN FILM PORNO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto