tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas perkara lima tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Kelima tersangka itu meliputi I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; dan SE sebagai sekretaris dan talenta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara lima tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 September 2023.
"Kami telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka penelitian perkara atas lima orang tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu mengatakan penyidik masih menunggu tanggapan jaksa guna mengetahui apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau tidak.
"Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari JPU terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum," kata Ade.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus produksi film porno di Jaksel.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan