Menuju konten utama

Polisi Periksa 8 Wanita dan 4 Pria Pemeran Film Porno di Jaksel

Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 wanita dan lima pria pemeran film porno yang produksi di Jaksel.

Polisi Periksa 8 Wanita dan 4 Pria Pemeran Film Porno di Jaksel
Situasi terkini di Polda Metro Jaya menjelaskan pemeriksaan belasan talen dalam kasus produksi film dewasa, Jumat (15/9/2023). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa 12 saksi dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka terdiri dari delapan wanita dan empat pria pemeran film porno tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 wanita dan lima pria pemeran film porno yang produksi di Jaksel.

Dari 12 wanita yang dipanggil hari ini, dua alamat tidak ditemukan saat dilayangkan panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Satu lagi (talen wanita) terkonfirmasi masih berada di luar negeri dan akan mengonfirmasi kehadirannya pada 25 September 2023. Sedangkan satu talen pria yang belum hadir hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkonfirmasi dalam keadaan sakit, sehingga dalam alasan tepat dan wajar," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).

Ade mengatakan untuk alamat yang belum ditemukan atau belum jelas, penyidik akan melakukan pengecekan profil kembali.

Selain memeriksa pemeran film porno, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang dilibatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana tersebut.

"Setelah itu kita akan lakukan pelaksanaan gelar perkara untuk diberikan kepastian hukum termasuk didalamnya adalah penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik," tutur Ade.

Polisi juga telah memeriksa urine dari sejumlah pemeran yang hadir hari ini. Namun, polisi belum bisa membeberkan hasilnya.

Ade beralasan urine para pesohor dan selebgram itu akan dikirimkan ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Perwira menengah Polri itu mengatakan mereka dimintai keterangan seputar fakta peristiwa dalam produksi film porno tersebut.

"Pemeriksaan masih berlangsung," kata Ade.

Kepolisian mencatat 12 pesohor yang terlibat dalam perkara ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA. Dari 17 pemeran ini, satu di antaranya berinisial SE telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait PEMERAN FILM PORNO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan