Menuju konten utama

Pemeran Film Porno Produksi di Jaksel Berpotensi Jadi Tersangka

Peluang penetapan tersangka terhadap pemerean film porno produksi di Jaksel masih menunggu hasil pemeriksaan pada Jumat (15/9/2023).

Pemeran Film Porno Produksi di Jaksel Berpotensi Jadi Tersangka
Ilustrasi menonton film porno di medsos. tirto.id/Quita

tirto.id - Para pemeran film porno yang diproduksi di tiga lokasi yang ada di kawasan Jakarta Selatan berpeluang menjadi tersangka.

Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

"Sangat bisa [jadi tersangka]," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9/2023).

Ade mengatakan para pesohor itu terancam dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ade mengatakan peluang penetapan tersangka itu masih menunggu hasil pemeriksaan yang rencananya akan digelar pada Jumat (15/9/2023) besok.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan, untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya," tutur Ade Simanjuntak.

Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pesohor tergiur karena setiap satu produksi video dewasa dibayar dengan rata-rata Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul film.

“Pembayaran kepada talent dikisaran Rp10-15 juta per judul film," kata Ade saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/9/2023).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain, I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.

Menurut Ade, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website yang digunakan pelaku untuk mengunggah konten pornografi itu.

“Penyidik juga sudah membuat surat permohonan pemblokiran nomor rekening ke bank terkait, yang mana nomor rekening tersebut digunakan tersangka terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUATAN FILM PORNO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto