tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 pemeran atau talent film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka berasal dari kalangan model, selebgram, hingga selebritas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mereka akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (15/9/2023).
"Jumat ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 12 talent wanita dan 5 talent pria yang terlibat dlm produksi film dewasa bermuatan pornografi tersebut," kata Ade saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (14/9/2023).
Ade mengatakan para pesohor tergiur karena setiap satu produksi video dewasa dibayar dengan rata-rata Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul film.
Ade mencatat 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yaitu VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Akan tetapi, Ade mengatakan tidak terdapat kontrak untuk selebritas dalam produksi film asusila tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka antara lain I yang berperan sebagai sutradara, admin, dan pemilik website; JAAS sebagai kameraman; AIS berperan sebagai editor film; AT sebagai sound engineering; serta SE sebagai sekretaris dan talenta.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.
Polisi berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website yang digunakan pelaku untuk mengunggah konten pornografi.
“Penyidik juga sudah membuat surat permohonan pemblokiran nomor rekening ke bank terkait, yang mana nomor rekening tersebut digunakan tersangka terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan