tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindak penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak.
Hal itu merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur melalui pembayaran digital.
"Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dikutip dari Antara, Rabu (4/1/2023).
Dari hasil pengawasan tersebut, Nahar mengatakan selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Nahar menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PPATK mengungkap perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama 2022.
Selain itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Gopay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.
Editor: Gilang Ramadhan