tirto.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua pemeran video porno kebaya merah berinisial ACS dan AH. Keduanya ditangkap di Surabaya pada Minggu 6 November 2022. Adegan persetubuhan itu divideokan karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter. Namun polisi masih mendalami pemesan video tersebut.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema receptionist hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman dikutip dari Antara pada Rabu (9/11/2022).
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. "Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," ucap dia.
Farman menyebut video porno kebaya merah dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya.
ACS dan AH membuat video porno dibayar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik tersangka AH," urai Farman.
Lebih lanjut ia mengatakan ACS dan AH telah membuat 92 video porno. Ada pula 100 foto dengan berbagai tema. 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Dari penangkapan ACS dan AH polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Keduanya dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.