Menuju konten utama

Polisi Buka Peluang Tersangka Berdendang Bergoyang Bertambah

Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang, diduga menjual tiket melampaui kapasitas gedung.

Polisi Buka Peluang Tersangka Berdendang Bergoyang Bertambah
Berdendang Bergoyang Festival 2022. (FOTO/emvrio.com)

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru terkait pelanggaran pada festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, beberapa hari lalu.

"Tidak menutup kemungkinan mana kala dalam proses penyidikan ditemukan fakta-fakta baru lagi, dimungkinkan ada tersangka lagi," kata Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/11/2022) dilansir dari Antara.

Meski demikian, dia memastikan hal itu akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Tentunya dilihat dari berbagai aspek dan terkait dengan pelanggaran atau masalah yang terjadi di 'Berdendang Bergoyang'," ujarnya.

Meski telah ada penetapan tersangka, Komarudin memastikan proses penyidikan terkait konser Berdendang Bergoyang akan terus berjalan.

Polda Metro Jaya telah membatalkan lanjutan konser musik "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10) demi keselamatan penonton.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Petugas Kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.

Terkait hal itu penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus konser musik "Berdendang Bergoyang".

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga artikel terkait BERDENDANG BERGOYANG 2022

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto