Menuju konten utama

Polisi Usut Penyebab Overkapasitas Penonton Berdendang Bergoyang

Polisi juga akan merencanakan pemeriksaan saksi-saksi lain. Sampai saat ini, status kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Polisi Usut Penyebab Overkapasitas Penonton Berdendang Bergoyang
Berdendang Bergoyang Festival 2022. (FOTO/emvrio.com)

tirto.id - Polisi mengusut konser 'Berdendang Bergoyang' yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat, lantaran dugaan jumlah penonton yang tak sesuai dengan permohonan izin atau melebihi kapasitas.

"Saat ini kami (selidik) seputar masalah jumlah pengunjung yang membeludak. Sangat jauh berbeda dengan surat permohonan izin yang diajukan kepada kami," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Senin, 31 Oktober 2022.

Hingga kini dua orang panitia festival musik itu telah diperiksa sebagai saksi yakni SA sebagai manajemen acara dan SH selaku bagian produksi. Perbedaan jumlah penonton jadi salah satu hal yang ditelusuri.

"Apakah ada unsur kesengajaan mereka mencetak tiket di luar dari (total) permohonan izin yang diajukan. Nanti kami dalami, kami periksa, apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Komarudin.

Polisi juga akan merencanakan pemeriksaan saksi-saksi lain. Sampai saat ini, status kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

"Kami akan lanjutkan pemeriksaan, termasuk akan periksa juga tim medis untuk meminta keterangan berapa banyak jumlah korban yang ditangani, termasuk tingkat fatalitas."

Festival 'Berdendang Bergoyang' berlangsung pada 28-30 Oktober 2022. Pada hari terakhir, polisi menghentikan kegiatan itu karena banyak penonton yang pingsan dan berdesakan, serta dianggap tak memperhatikan keamanan cum keselamatan penonton. Panitia mengajukan permohonan 10 ribu penonton, tapi yang hadir mencapai dua kali lipat.

"Kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang, ini tentunya melanggar. Termasuk juga dengan pernyataan panitia, tiket yang dicetak itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait BERDENDANG BERGOYANG 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky