Menuju konten utama

Hakim Nilai Cerita Susi ART Sambo Tak Logis: Settingan ya Begini

Hakim mempertanyakan rasionalitas cerita Susi, ART Ferdy Sambo soal pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Brigadir Yosua.

Hakim Nilai Cerita Susi ART Sambo Tak Logis: Settingan ya Begini
Kerabat mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memegang lilin saat mengenang 100 hari kematian Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Sabtu (15/10/2022).\ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Susi, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo mencoba menceritakan kepada majelis hakim terkait kronologi pertengkaran Kuat Ma'ruf dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang, Jawa Tengah.

Susi bercerita awalnya ia diperintah oleh Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai dua mengecek kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Susi kemudian bergegas ke lantai dua dan menemukan Putri sudah tergeletak. Ia kemudian teriak meminta tolong Yosua membantu, tapi Putri yang sudah sadar kemudian melarangnya.

"Saya teriak minta tolong, 'Om tolong Om', ibu mulai reflek [sadar] dengar saya, ibu minta jangan panggil Yosua, saya panggil Om Kuat," kata Susi saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Mendengar nama Yosua disebutkan Susi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa langsung menyanggahnya.

"Saya belum nanya Yosua, kok saudara sudah ngomong Yosua?," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Susi kemudian melanjutkan ceritanya jika melihat Yosua dihalau oleh Kuat Ma'ruf saat hendak ke lantai dua. Hingga terjadi keributan di antara keduanya. Lalu Susi menegur Kuat agar segera menolong Putri terlebih dahulu daripada bertengkar.

Kuat lalu naik ke lantai dua dan bertanya kepada Susi apa yang terjadi pada Putri.

"Saya bilang gak tahu Om, sudah begini [tergeletak], lalu Om Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau Om Kuat," kata Susi.

"Gimana halaunya?," tanya hakim.

"Om kuat sambil ngomong, 'mau diapain ibu?', tapi Om Yosua ngomong 'ini saya mau keluarkan ibu, saya mau bilang yang sebenarnya bukan seperti ini kejadiannya', kalau pendengaran saya kayak gitu," kata Susi.

Hakim lalu merespons keterangan Susi dengan mempertanyakan rasionalitas ceritanya.

"Saya mau tanya, masuk akal nggak cerita saudara ini? Sementara temukan Putri tergeletak, dijawab saudara Kuat dan saudara Yosua, berantem jangan ke atas," tanya Hakim Wahyu.

"Ini lah kalau ceritanya setting-an ya begini, kau anggap kami ini bodoh. Kan tadi saya tanya, ketika saudara temukan Putri tergeletak, saudara berharap yang mendengar membantu?," lanjut Hakim Wahyu.

"Iya, untuk memapah," jawab Susi.

"Tapi kamu menceritakan Yosua berantem sama Kuat, kan enggak lucu. Makanya kalau cerita pelan-pelan," jawab Hakim Wahyu.

Susi merupakan salah satu saksi yang hari ini dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto