tirto.id - Anggota Majelis Hakim Morgan Simamora meminta jaksa untuk terus menghadirkan saksi atas nama Susi dalam setiap pembuktian kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Pasalnya, Morgan mendapati keterangan Susi yang berbeda dengan BAP.
Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggali motifnya pembunuhan ini," kata Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hal tersebut bermula dari konfirmasi hakim Morgan atas isi BAP Susi.
"Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata 'jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu," ucap Morgan membacakan isi BAP Susi.
Hakim Morgan lalu bertanya kepada Susi apakah Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang ia terangkan di BAP.
"Sempat mau mengangkat," jawab Susi.
"Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?," tanya hakim Morgan menegaskan.
"Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging (dilarang) 'om (Yosua) jangan ngangkat ngangkat ibu," dalih Susi.
"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?," tanya hakim Morgan kepada Susi.
Susi menjawab bahwa dirinya takut dan gugup saat proses pemberikan keterangan untuk BAP.
Morgan lantas meminta Susi untuk jujur di persidangan untuk mempercepat urusan di pengadilan.
"Apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?" ujar hakim Morgan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky