tirto.id - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi mendapatkan teguran dari majelis hakim saat sedang menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer. Hakim kesal dengan Susi yang tidak konsisten dan kerap menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan hakim.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim sebelumnya menanyakan kepada Susi seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021. Susi lalu menjawab secara cepat dan mengatakan tidak tahu.
Hakim kemudian meminta Susi untuk mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan. Susi bahkan diancam hakim untuk dipidanakan bila keterangannya tidak konsisten.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," kata hakim Wahyu.
Hakim lalu bertanya kembali kepada Susi dengan pertanyaan yang sama,=.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata hakim Wahyu.
Mendapatkan teguran dari hakim, Susi lalu menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.
"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.
Hakim lalu bertanya sejak kapan Yosua menjadi ajudan Sambo lalu pindah menjadi ajudan Putri. Menurut Susi, Yosua telah menjadi ajudan Sambo sejak 2021 dan bertugas sebagai ajudan Putri sejak istri Sambo itu pindah ke Saguling.
"Sejak kapan Yosua jadi ajudan Putri?" tanya hakim
"Sejak pindah ke rumah Saguling," jawab Susi.
Susi merupakan salah satu saksi yang hari ini dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto