Menuju konten utama
Penghapusan Tilang Manual

Penerapan Tilang Elektronik: Seberapa Efektif Berantas Pungli?

Selain celah potensi pungli, pemberlakuan tilang elektronik perlu disosialisasikan secara masif, termasuk soal E-TLE Mobile.

Penerapan Tilang Elektronik: Seberapa Efektif Berantas Pungli?
Petugas memantau lalu lintas (lalin) melalui layar monitor Closed Circuit Television (CCTV) di ruang ‘Traffic Management Center’ (TMC) Polres Demak, di Demak Jawa Tengah, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara. Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Menindaklanjuti surat telegram tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota Polantas. “Untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Karena itu, jajarannya akan mengefektifkan penggunaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Di ibu kota Jakarta, ada 57 kamera tilang yang telah dipasang. Nantinya kepolisian berencana menyiapkan satu unit E-TLE Mobile.

“Dalam waktu dekat kami akan pengadaan E-TLE Mobile. Jadi masing-masing Polres ditempatkan satu ETLE mobile,” terang Latif.

E-TLE Mobile itu akan mencakup satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Polda Metro Jaya pun berencana menyediakan 10 E-TLE Mobile. E-TLE Mobile berfungsi sama seperti E-TLE biasa atau E-TLE Statis, yaitu guna merekam pelanggaran berkendara.

Perbedaan dua kamera tilang itu hanya penempatan saja. E-TLE Statis hanya ditempatkan pada titik tertentu, seperti dikaitkan pada lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, sedangkan E-TLE Mobile ditempatkan di seragam atau kendaraan polisi. Jadi E-TLE Mobile akan mengikuti pergerakan petugas patroli di sebuah area.

Namun, penerapan E-TLE Mobile ini berpotensi bermasalah, sebab bisa disalahgunakan dengan menyasar pengendara yang sengaja menjadi target. Baru-baru ini misalnya, penerapan E-TLE Mobile di Sukoharjo, Jawa Tengah justru menilang pengendara sepeda motor yang berkendara di lokasi persawahan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, pengendara tersebut tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile. Ia berdalih, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

“Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” kata AKBP Wahyu menuturkan bunyi Pasal 291 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009.

Dinilai Masih Ada Celah

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyebut, masih ada celah pungutan liar atau pungli dalam pelaksanaan E-TLE ini. Salah satunya dalam mekanisme sanggah yang dapat diajukan oleh pihak yang dikenai tilang.

“Saya masih meragukan [100 persen pungli hilang]. Karena di mekanisme tilang elektronik itu, juga ada peluang yang terkena tilang bisa melakukan sanggahan. Nah, mekanisme sanggah ini, kan, tidak digital. Ini yang kemudian bisa membuka peluang pungli,” kata Fahmi saat dihubungi pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Selain itu, dalam hal pemberlakuan E-TLE Mobile seperti yang terjadi di Sukoharjo, kata Fahmi, perlu diperhatikan dua hal. Pertama, integritas petugas di lapangan.

“Sebagus apa pun teknologi yang diterapkan, tetap tekanan yang harus diperhatikan adalah bagaimana profesionalitas dan integritas personil yang melaksanakan di lapangan. Jadi mau dijamin seperti apa, anti pungli dan segala macam, tetap tidak boleh mengabaikan upaya pembinaan profesionalisme dan integritas tadi,” kata Fahmi.

Kedua adalah toleransi untuk memahami kondisi masyarakat setempat. Fahmi menyebut, sejatinya penggunaan alat keselamatan berkendara di manapun memang seharusnya dipatuhi. Akan tetapi, petugas juga perlu memahami kondisi sosial masyarakat setempat.

“Saya kira perlu itu. Kan, menggunakan perangkat mobile, mestinya ya ada toleransi sedikit lah. Kalau lewat persawahan, ya dimatikan [perangkatnya] supaya tidak menjadi masalah,” kata Fahmi.

Selain celah potensi pungli, pemberlakuan E-TLE juga perlu disosialisasikan secara masif terlebih dahulu kepada masyarakat. Termasuk E-TLE Mobile.

“Problem lagi kalau penerapan E-TLE tanpa sosialisasi lebih dulu. Pun demikian dengan E-TLE Mobile, ini akan menjadi jebakan ‘betmen’ bila tak ada sosialisasi yang jelas,” kata peneliti ISESS, Bambang Rukminto.

Sebaliknya, Anggota Komisi III DPR RI, Susanto menyebut, penerapan E-TLE akan efektif mengurangi praktik pungli atau pungutan liar terhadap pengendara.

“Dan tidak lagi terjadi damai (dalam perkara pelanggaran aturan tata tertib lalu lintas). Kan, ada IT-nya, ada servernya yang memang mengawasi. Kontrolnya itu,” kata Susanto.

E-TLE Diperkirakan Berlaku Secara Nasional pada 2023

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, pemberlakuan E-TLE akan dilakukan dengan penegakan pro justitia dan non yustisi.

Penyelesaian dengan pro justitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” kata Aan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (28/10/2022).

Dalam rangka mengimplementasikan E-TLE secara nasional, Aan menyebut bahwa di seluruh Indonesia sudah ada 280 lebih kamera statis, dan 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held serta ada 50 E-TLE Mobile yang menggunakan mobil yang bergerak.

Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. “Itu merupakan bagian dari tindakan non yustisi anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan,” kata Aan.

Hal senada diungkap Anggota Komisi III DPR RI, Susanto. Ia menyebut persiapan penerapan E-TLE secara elektronik masih memerlukan waktu setidaknya sampai 2023.

“Saya yakin direalisasikannya tahun 2023 kali, ya. Untuk saat ini mungkin ada yang sudah menyiapkan infrastrukturnya sebelum pernyataan Kapolri," kata Susanto saat dihubungi reporter Tirto.

Ia mengatakan pihaknya juga belum melaksanakan rapat kerja dengan Kapolri guna membahas persiapan tersebut. Sedianya Komisi III DPR RI akan mengagendakan rapat terkait persiapan pelaksanaan E-TLE tersebut usai masa reses.

Susanto memperkirakan nantinya akan ada penambahan anggaran untuk keperluan persiapan implementasi E-TLE tersebut.

“Menurut saya pasti [akan ada tambahan bujet untuk mempersiapkan infrastruktur]. Yang paling penting petugas di lapangannya dilengkapi,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz