Menuju konten utama

Imbas Berdendang Bergoyang, DPR Minta Evaluasi Izin Kerumunan

Sahroni meminta Polri belajar dari Tragedi Kanjuruhan dan kasus kerumunan di Itaewon, Korea Selatan.

Imbas Berdendang Bergoyang, DPR Minta Evaluasi Izin Kerumunan
Berdendang Bergoyang Festival 2022. (FOTO/emvrio.com)

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri memperketat aturan dan perizinan kerumunan massa. Terutama yang berkaitan dengan konser dengan penonton yang kerap berjubel.

Hal itu berkaca dari pembubaran konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu (29/10/2022) dan Minggu (30/10/2022).

"Selain bertanggung jawab kepada penonton, saya minta polisi juga mengusut faktor-faktor kelalaian yang dilakukan panitia. Karena ini juga menjadi pelajaran bagi penyelenggara lainnya untuk memperhatikan aturan. Kita hanya tidak ingin hal-hal buruk terjadi," kata Ahmad Sahroni pada Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Sahroni meminta Polri belajar dari kasus kematian suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Sahroni juga menyoroti kasus kerumunan yang menyebabkan kematian di Korea Selatan.

"Langkah Polisi untuk membubarkan saya rasa sudah tepat dan antisipatif. Over kapasitas dalam suatu acara itu tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan pasti akan banyak korban berjatuhan karena sesak kekurangan nafas, seperti yang baru-baru ini terjadi di Korea Selatan. Jadi ini persoalan serius, nyawa manusia taruhannya," jelasnya.

Diketahui penonton konser musik Berdendang Bergoyang tembus 21 ribu orang, sementara kapasitas Istora Senayan hanya 10 ribu orang. Sebelumnya, polisi juga sudah mengimbau sebelumnya untuk membatasi jumlah penonton dan hanya boleh membuka 3 dari 5 panggung, namun hal tersebut dilanggar oleh panitia.

"Panitia harus ikuti aturan main yang berlaku. Pihak berwajib pasti sudah mempertimbangkan aspek risiko dan keselamatan dalam memberikan rekomendasi tersebut. Jangan karena rakus ingin ambil semua, aturan jadi kalian langgar," jelas Sahroni.

Saat ini konser sedang Berdendang Bergoyang dalam pengusutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sampai saat ini, status kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

'Berdendang Bergoyang' berlangsung pada 28-30 Oktober 2022. Pada hari terakhir, polisi menghentikan kegiatan itu karena banyak penonton yang pingsan dan berdesakan, serta dianggap tak memperhatikan keamanan cum keselamatan penonton. Panitia mengajukan permohonan 10 ribu penonton, tapi yang hadir mencapai dua kali lipat.

Baca juga artikel terkait BERDENDANG BERGOYANG 2022 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto