Menuju konten utama

Panji Gumilang Segera Disidang, Dikirim ke Kejaksaan Indramayu

Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Panji Gumilang Segera Disidang, Dikirim ke Kejaksaan Indramayu
Panji Gumilang saat berada di Mabes Polri, Senin (30/10/2023), hendak dibawa ke Kejaksaan Indramayu. (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan, Senin (30/10/2023). Pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan. Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani, Senin (30/10/2023).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Indramayu bervariasi. Misalnya, rekaman-rekaman video, alat yang digunakan untuk menyampaikan pidato, laptop, hingga rekaman CCTV.

Lebih lanjut, dia menuturkan agenda sidang kasus penistaan agama oleh Panji berpeluang dilakukan di Indramayu. Namun dia juga tidak menutup kemungkinan persidangan tidak akan digelar di Indramayu dengan alasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat. Bareskrim Mabes Polri pun akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait soal lokasi sidang, termasuk Pemerintah Indramayu.

"Hasil intelijen, itu menyarankan persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu. Namun, wilayah yang nanti menentukan. Waktunya [sidang Panji Gumilang], kami belum bisa memastikan," urai Djuhandhani.

"Pertimbangan-pertimbangannya, [saat ini] memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kami menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," tambah Djuhandhani.

Pantauan Tirto, Panji Gumilang dihadirkan langsung saat Bareskrim Mabes Polri menyerahkan barang bukti dalam kasus penistaan agama tersebut. Panji tampak mengenakan kemeja abu-abu dan rompi oranye.

Dia juga terlihat mengenakan peci dan kacamata hitam. Tangannya diborgol ditutupi kain gelap. Panji diam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Reporter: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin