Menuju konten utama

Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Teliti Kembali

Jaksa peneliti Kejagung akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Teliti Kembali
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Berkas perkara tersebut sempat dinyatakan P-19 oleh Kejagung untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka ARPG [ Panji Gumilang]," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Ketut mengatakan berkas perkara Panji Gumilang diterima kembali setelah Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti.

"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada tim penyidik sebelumnya," ucap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan nantinya jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Dalam pekara ini, dua pelapor yaitu Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Akan tetapi, Bareskrim Polri tetap melanjutkan kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus yang menyeret Panji Gumilang bukan delik aduan. Kasus Panji Gumilang juga bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (20/9/2023).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan