Menuju konten utama

Panji Gumilang Tersangka, PBNU: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Yahya Cholil Staquf menyampaikan kasus dugaan penistaan agama harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Panji Gumilang Tersangka, PBNU: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menyampaikan kasus dugaan penistaan agama harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini Yahya sampaikan merespons penetapan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.

“Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” kata Yahya kepada awak media di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Yahya menegaskan bahwa isu ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

“Dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas, di satu sisi tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini,” sambung Yahya.

Kendati demikian, Yahya menyatakan bahwa PBNU siap menampung siswa Ponpes Al Zaytun sekiranya ada ketetapan resmi pemerintah untuk ditutup.

“Dari NU sendiri kami siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan, saya kira organisasi yang lain juga siap jadi enggak akan ada masalah,” jelas Yahya.

Yahya sendiri menegaskan bahwa yang terpenting adalah proses hukum yang sedang bergulir saat ini. Ia percaya pemerintah sudah mengantisipasi segala hasil proses hukum yang akan ditetapkan.

“Kalau hukumnya sudah selesai konsekuensinya kita bicarakan. Saya kira sekarang sudah kita mulai ada antisipasi ya oleh pihak-pihak terkait. Apakah itu dari pemerintah maupun dari yang lainnya,” ungkap Yahya.

Ia juga menambahkan, PBNU bukan lembaga hukum yang bisa menutup atau membuka suatu instansi pendidikan. Yahya menegaskan, pihaknya akan tetap mengacu pada hasil proses hukum yang tengah berlangsung.

“NU juga tidak membuat pengadilan sendiri, tentang masalah ini, ya harus diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada," tegas Yahya.

Baca juga artikel terkait PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat