Menuju konten utama
Dugaan Penistaan Agama

Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah usai Jadi Tersangka

Anwar Abbas mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia berharap kegaduhan di tengah publik bisa diakhiri.

Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah usai Jadi Tersangka
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespons penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu menjadi tersangka usai gelar perkara.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2023 dikutip dari Antara.

Anwar mengaku sedih terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. "Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang. Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran.

"Memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari dua bulan gaduh, ya," jelas Anwar.

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, kemarin.

Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa 1 Agustus 2023 siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky