Menuju konten utama

Penjelasan Kemenkeu soal Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD

Kita bekerjasama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda.

Penjelasan Kemenkeu soal Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Wakil Menteri Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir November di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras

tirto.id - Kementerian Keuangan angkat bicara terkait perbedaan data antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait temuan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

Dalam gelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI, Sri Mulyani sempat menyebut bahwa dana transaksi mencurigakan TPPU yang berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan hanya sebesar Rp3,3 triliun.

Sementara, berdasarkan pemaparan materi yang disampaikan Mahfud MD pada RDP dengan Komisi III, jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu justru adalah sebesar Rp35 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada dasarnya sama. Namun, dalam penyajiannya bisa saja terdapat perbedaan.

"Kita bekerjasama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Suahasil menjelaskan nilai data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebenarnya terdiri dari 2 sub kelompok, yakni surat dikirimkan ke Kemenkeu dan surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH). Adapun surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp22,04 triliun dan surat dikirimkan ke APH sebesar Rp13,07 triliun.

Sementara itu, Kemenkeu mengklasifikasikan surat yang dikirimkan ke APH ke dalam satu kelompok, yakni kelompok surat transaksi yang dikirimkan ke APH. Dengan demikian, nilai temuan Rp13,07 triliun tidak dikategorikan surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu.

Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan oleh PPATK ke APH. Hal ini yang menjadi alasan Kemenkeu mengkategorikan surat-surat dikirim ke APH dalam satu bagian, di mana nilainya mencapai Rp74 triliun.

"Rp 74 triliun itu Kemenkeu tidak menerima suratnya, karena kalau ke APH berarti Kemenkeu tidak menerima," ujarnya.

Lalu, terkait dengan surat dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp22,04 triliun, juga terdiri dari dua bagian, yakni surat terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu. Nilai masing-masing dari surat itu ialah, terkait korporasi sebesar Rp18,7 triliun dan terkait pegawai Kemenkeu sebesar Rp3,8 triliun.

"Kenapa transaksi pegawai ada di sini, karena kita biasanya melakukan kalau bikin mutasi pegawai, mau bikin promosi, pegawai, mau bikin panitia seleksi yang ada di pegawai Kementerian Keuangan. Pasti kita minta data clearance ke PPATK," tuturnya.

Dengan penjelasan tersebut, maka data yang digunakan oleh Kemenkeu dengan Menko Polhukam sama. Akan tetapi dalam pemaparannya memang terdapat perbedaan.

"Tidak ada perbedaan data. kita bekerja 300 rekap. itu cara mengklasifikasikan bisa kita lakukan berbagai macam cara," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham, Mahfud MD memastikan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan aliran dana transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Mahfud menganggap bahwa Sri Mulyani hanya salah menerjemahkan data diterima dari PPATK.

"Data ini clear valid. Tinggal pertemukan saja dengan Ibu Sri Mulyani tidak ada data yang beda. Gampang kok masalah ini undang Sri Mulyani cocokan ini datanya PPATK, hanya beda menafsirkan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI 349 TRILIUN KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat