Menuju konten utama

Mahasiswa Demo di MK: Selamatkan Demokrasi, Hentikan Dinasti!

Kelompok massa yang mayoritas mahasiswa tersebut, menolak DPR menganulir putusan MK terkait Pilkada.

Mahasiswa Demo di MK: Selamatkan Demokrasi, Hentikan Dinasti!
Sekelompok Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya di depan gedung MK, Kamis, (22/8/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Sekelompok masyarakat hadir mengikuti unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Kelompok massa yang mayoritas mahasiswa tersebut, menolak DPR menganulir putusan MK terkait Pilkada.

“Lembaga setingkat MK, putusannya bisa dibatalkan oleh DPR, dibegal sama DPR. Luar biasa memang negara ini,” seru salah satu mahasiswa dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya.

Dalam pantauan Tirto dilokasi, demo juga diikuti oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Jumlah massa sekitar 70 orang dan membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi!”, “Awas Pencoreng Demokrasi,” “Save MK”.

“Selamatkan demokrasi. Turunkan Jokowi, hentikan dinasti!” ungkap pemimpin aksi demo.

“Lawan! hidup mahasiswa! hidup rakyat!” seru para mahasiswa sembari berteriak.

Kalangan mahasiswa pun menyanyikan lagu khasnya saat demo. Seluruh massa peserta demo unjuk rasa mengikuti dengan suara lantang.

Dalam pantauan Tirto, massa dalam orasinya menyanyikan alunan lagu “Lawan Dinasti” secara beramai-ramai dan berulang-ulang.

“Lawan, lawan, lawan dinasti, lawan dinasti sekarang juga,” seru para massa sembari mengangkat poster-poster bertuliskan demokrasi dan mengibarkan bendera Indonesia.

Massa yang hadir terdiri dari koalisi guru besar, akademisi, sekelompok mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, massa berorasi di depan gedung MK, lalu setelahnya mereka bergegas ke dalam dan melakukan foto bersama sembari terus menyanyikan lantunan yang sama dan menyerukan “Kawal MK”.

“Kawal, kawal, kawallah MK, kawallah MK sekarang juga,” ujar nyanyian para massa dengan lantang.

Sejumlah publik figur pun ikut hadir dalam kegiatan unjuk rasa, antara lain terpantau Gunawan Muhammad, Usman Hamid, Ray Rangkuti, dan para aktivis lainnya.

Sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada.

Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.

Sejumlah aktivis hingga tokoh masyarakat ramai-ramai menolak niat Baleg DPR merevisi UU Pilkada. Terkini, revisi tersebut sudah disetujui di tingkat I dan akan diparipurnakan sebagai undang-undang pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang