tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Surya Darmadi, terdakwa dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan ketiga primer
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Fahzal, Kamis 23 Februari 2023. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Bos PT Duta Palma Group ini juga dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Surya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Jika Surya tidak mempunyai harta yang cukup guna membayar uang pengganti, maka ia harus menjalani pidana penjara 10 tahun. Kemudian, bila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan 10 tahun bui.
Pertimbangan Hakim
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memperberat terdakwa, yakni perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah ihwal pemberantasan korupsi dan terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat yang menuntut kebun untuk masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa lanjut usia, telah membangun perumahan untuk karyawan, sekolah dan masjid, telah mempekerjakan 21.000 karyawan, belum pernah dihukum, telah membayar pajak senilai Rp700 miliar, bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky