tirto.id - Kejaksaan Agung memilih untuk menghormati putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto mengatakan putusan hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, karena terdakwa telah menyatakan banding. Terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa, ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," ucap Hendro, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.
Kemudian, aset-aset perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.
Dalam hal ini, kejaksaan bakal memastikan bahwa penuntut umum akan berkoordinasi dengan kementerian terkait bisnis inti kelapa sawit.
Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yakni Rp2.238.274.248.234 atau Rp2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara senilai Rp39 triliun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto