tirto.id -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita penyidik kini dirampas untuk negara. Keputusan itu disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir.
Seluruh aset milik Harvey Moeis yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dinyatakan dirampas untuk negara. Harvey Moeis dalam kasus ini diketahui merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yg telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata Jaini saat membacakan putusan terhadap Harvey dalam ruang Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Jaini mengatakan, aset tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Harvey Moeis. "Menimbang terkait status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," ujarnya.
Sejumlah aset yang dirampas untuk negara tersebut, yaitu 88 tas mewah dan 141 perhiasan yang disita oleh Kejaksaan Agung. Kemudian delapan unit mobil, 11 bidang tanah, serta uang senilai 400.000 Dolar AS dan Rp13,58 miliar.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eko Aryanto, memvonis Harvey dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, Harvey juga divonis dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider kurungan 2 tahun penjara atas kasus korupsi timah.
Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani
tirto.id - Hukum
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah
Editor: Rina Nurjanah