tirto.id - Lupis BPJS Kesehatan menjadi salah satu aplikasi yang dibuat untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk memastikan para peserta BPJS mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dan berkualitas. Lalu, apa itu Lupis BPJS Kesehatan?
Lupis BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Luar Paket INA-CBG, sebuah aplikasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan rumah-rumah sakit di Indonesia dalam mengelola data terkait tagihan klaim yang tidak tercakup INA-CBG (Indonesian Case-Based Groups).
Sebagai informasi, INA-CBG merupakan sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya layanan medis di fasilitas kesehatan lanjutan, seperti rumah sakit umum dan swasta. Dengan sistem ini, rumah sakit tidak dibayar berdasarkan rincian biaya pelayanan (fee for service), tapi berdasarkan tindakan medis yang sudah ditentukan.
Perlu diketahui bahwa sistem INA-CBG hanya berlaku untuk rawat inap dan rawat jalan yang terdiri dari beberapa kelompok kasus kesehatan. Di sisi lain, ada banyak kondisi medis di luar kelompok kasus kesehatan tersebut. Dari sinilah BPJS Kesehatan akhirnya menciptakan aplikasi Lupis yang bisa menangani klaim di luar tanggungan INA-CBG.
Manfaat Lupis BPJS Kesehatan
Aplikasi Lupis BPJS Kesehatan dibuat untuk meningkatkan pelayanan medis masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan. Jadi, aplikasi ini sudah pasti memiliki sejumlah manfaat yang bisa dirasakan oleh pihak rumah sakit maupun pasien.
Berikut manfaat Lupis BPJS Keseluruhan:
1. Mengetahui Rekam Medis Pasien
Lupis BPJS Kesehatan adalah aplikasi yang bisa memudahkan rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis ke pasien. Melalui aplikasi ini, rumah sakit bisa mengetahui informasi lengkap terkait pasien, mulai dari data diri hingga rekam medis atau riwayat kesehatannya, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan asuransi, pembayaran, serta obat yang pernah diklaim oleh pasien.2. Klaim Kesehatan
Aplikasi Lupis dapat dijadikan sarana bagi seluruh peserta BPJS untuk melakukan klaim sejumlah fasilitas maupun alat-alat kesehatan. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi kacamata, protesa gigi, alat bantu dengar, maupun protesa alat gerak.Semuanya bisa diklaim dengan batasan biaya maksimal yang berbeda-beda. Berikut beberapa alat kesehatan di luar paket INA-CBG dan biaya maksimal klaimnya:
- Kacamata: peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mendapat subsidi dana Rp300.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, sedangkan kelas 3 memiliki biaya klaim maksimal Rp150.000.
- Alat bantu dengar: maksimal Rp1.000.000
- Protesa alat gerak: maksimal Rp2.500.000
- Protesa gigi: maksimal Rp1.000.000
- Korset tulang belakang: maksimal Rp350.000
- Collar neck: maksimal Rp150.000
- Kruk: maksimal Rp350.000
Cara Login Lupis BPJS Kesehatan dan Menggunakannya
Lupis BPJS Kesehatan merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan untuk melakukan input data terkait tagihan klaim nom INA-CBG. Cara Lupis BPJS login bisa dilakukan dengan cara mengunjungi laman resmi aplikasi Lupis yang sudah disiapkan oleh BPJS Kesehatan.
Berikut cara login aplikasi Lupis BPJS Kesehatan:
- Kunjungi laman http://lupis.bpjs-kesehatan.go.id
- Masukkan username, password, dan captcha
- Klik tombol “Login”
- Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi Lupis BPJS Kesehatan, bisa gunakan username dan password dari aplikasi VClaim BPJS Kesehatan.
- Setelah login, kita akan diarahkan ke halaman utama dengan beberapa menu di dalamnya.
- Lakukan pengisian sejumlah data yang diperlukan dengan lengkap dan benar sebagai penunjang keperluan klaim alat kesehatan.
- Agar lolos verifikasi BPJS, sertakan beberapa dokumen penunjang yang diperlukan, misalnya protokol terapi, resep, regimen obat, hingga tanda terima untuk pasien.
- Di halaman utama aplikasi Lupis BPJS Kesehatan, klik menu "Entry Data", lalu pilih "Legalisasi Klaim"
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, klik "Cari"
- Di sebelah kanan, pilih "Tambah"
- Pilih jenis legalisasi atau pelayanan alat kesehatan (alkes) sesuai kebutuhan
- Klik "OK"
- Isikan data-data penunjang yang diminta. Setelah selesai, klik tombol "Simpan" dan surat legalisasi bisa dicetak.
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani