Menuju konten utama

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS, Syarat, & Besaran Subsidinya

Cara klaim kacamata BPJS penting diketahui oleh peserta yang ingin memanfaatkan layanan subsidi alat kesehatan. Simak penjelasan tata caranya di bawah ini.

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS, Syarat, & Besaran Subsidinya
Ilustrasi pengajuan klaim kacamata BPJS. foto/istockphoto

tirto.id - Layanan yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pengobatan, tetapi juga upaya pencegahan. Salah satunya adalah layanan klaim kacamata gratis.

Seseorang yang mengalami masalah pada matanya, misalnya rabun jauh, dapat mengajukan klaim kacamata melalui BPJS. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata di BPJS?

Klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Di dalam Pasal 8 dijelaskan, anggota BPJS yang membutuhkan kacamata dapat mengajukan resep pembelian kacamata kepada dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kemudian, resep tersebut dapat diberikan kepada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Optik tersebut akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep.

Tata Cara Klaim Kacamata BPJS

Cara klaim kacamata pakai BPJS cukup mudah. Prosedur ini juga telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.

Cara klaim kacamata BPJS kelas 1 sama dengan pengajuan untuk kelas 2 maupun 3. Penjelasan selengkapnya terkait cara klaim BPJS untuk kacamata dapat disimak di bawah ini.

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter, yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
  2. Minta rujukan dari dokter untuk konsultasi di poli mata atau spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dimulai dengan pemeriksaan mata oleh dokter.
  4. Jika ditemukan adanya masalah pada mata, misalnya rabun jauh, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata
  5. Berikan resep pembelian kacamata yang sudah diperoleh dari FKRTL kepada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Pastikan untuk melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di loket rumah sakit sebelum mengunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan.
  7. Saat mengunjungi optik, pastikan membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi untuk pembelian kacamata.
  8. Peserta akan memperoleh kacamata sesuai kelas dan resep yang diberikan.

Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS

Cara klaim kacamata BPJS diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana dijelaskan di atas.

Sementara itu, ketentuan atau persyaratan subsidi pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Merujuk penjelasan di Pasal 47, berikut rincian syarat klaim kacamata di BPJS.

  • Subsidi diberikan paling cepat dua tahun sekali.
  • Subsidi untuk pembelian alat kesehatan berupa kacamata dapat diberikan jika terdapat indikasi minimal sferis 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri.
  • Subsidi diberikan jika pasien memiliki resep dari dokter spesialis mata.

Berapa Besar Biaya Kacamata dengan BPJS yang Dapat Diklaim?

Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk lensa minus, plus, maupun silinder. Namun, besaran subsidi dana yang digunakan untuk klaim kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kelas 1: subsidi sebesar Rp 300.000
  • Kelas 2: subsidi sebesar Rp 200.000
  • Kelas 3: subsidi sebesar Rp 150.000
Selain itu, saat mengajukan klaim kacamata di BPJS, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih. BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana untuk lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri, dan lensa silindris dengan ukuran minimal 0,25 dioptri. Subsidi ini hanya dapat diberikan kepada peserta setiap dua tahun sekali.

Memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata tidak hanya membantu mengurangi beban biaya, tetapi juga memastikan kebutuhan penglihatan tetap terjaga dengan baik. Dengan memahami cara klaim kacamata BPJS dan syaratnya, Anda dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan lancar.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - GWS
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Fadli Nasrudin