tirto.id - Layanan yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pengobatan, tetapi juga upaya pencegahan. Salah satunya adalah layanan klaim kacamata gratis.
Seseorang yang mengalami masalah pada matanya, misalnya rabun jauh, dapat mengajukan klaim kacamata melalui BPJS. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, kacamata termasuk sebagai alat kesehatan yang dikelompokkan ke dalam golongan tarif Non-Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).
Oleh karena itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan dilakukan terpisah. Singkatnya, peserta mesti mengajukan secara mandiri klaim kacamatanya sesuai hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Lalu, bagaimana cara klaim kacamata BPJS?
Tata Cara Klaim Kacamata BPJS
Secara umum, cara klaim kacamata BPJS kelas 1 sama dengan pengajuan untuk kelas 2 maupun 3. Dengan merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 di Pasal 47, berikut akan dijabarkan cara klaim kacamata BPJS.
- Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter, yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
- Minta rujukan dari dokter untuk konsultasi di poli mata atau spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dimulai dengan pemeriksaan mata oleh dokter.
- Jika ditemukan adanya masalah pada mata, misalnya rabun jauh, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata.
- Berikan resep pembelian kacamata yang sudah diperoleh dari FKRTL kepada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pastikan untuk melegalisasi atau memverifikasi resep kacamata di loket rumah sakit sebelum mengunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Saat mengunjungi optik, pastikan Anda membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi untuk pembelian kacamata.
- Peserta akan memperoleh kacamata sesuai kelas dan resep yang diberikan.
Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS
Ketentuan atau persyaratan subsidi pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Merujuk penjelasan di Pasal 47, berikut rincian syarat klaim kacamata di BPJS.
- Subsidi diberikan paling cepat dua tahun sekali.
- Subsidi untuk pembelian alat kesehatan berupa kacamata dapat diberikan jika terdapat indikasi minimal sferis 0,5 dioptri dan/atau silindris 0,25 dioptri.
- Subsidi diberikan jika pasien memiliki resep dari dokter spesialis mata.
Berapa Besar Biaya Kacamata dengan BPJS yang Dapat Diklaim?
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk lensa minus, plus, maupun silinder. Namun, besaran subsidi dana yang digunakan untuk klaim kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan, yaitu:
- Kelas 1: subsidi sebesar Rp 300.000
- Kelas 2: subsidi sebesar Rp 200.000
- Kelas 3: subsidi sebesar Rp 150.000
Memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata tidak hanya membantu mengurangi beban biaya, tetapi juga memastikan kebutuhan penglihatan tetap terjaga dengan baik. Dengan memahami cara klaim kacamata BPJS dan syaratnya, Anda dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan lancar.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Fadli Nasrudin