tirto.id - Pemerintah resmi menerbitkan daftar 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Juni 2024. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.
Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres tersebut pada 8 Mei 2024, yang sekaligus menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lebih lanjut, layanan kesehatan yang dikecualikan dalam BPJS Kesehatan di antaranya untuk tujuan estetik maupun kepada mereka yang memiliki gangguan kesehatan akibat disengaja menyakiti diri sendiri.
Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS yang diberlakukan mulai Juni 2024 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52.
• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
• Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
• Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
• Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
• Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
• Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
• Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
• Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik
• Perbekalan kesehatan rumah tangga
• Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
• Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
• Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
• Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang